Menu Melayang

Minggu, 03 November 2024

Cara Mudah Membuat NPWP Menggunakan Ponsel untuk Pribadi dan Persyaratannya


RUMAHPCI, -- Bagi Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan NPWP kini dapat dilakukan dengan mudah secara online. Anda hanya perlu menggunakan ponsel atau gadget yang dimiliki.

NPWP, baik untuk perorangan maupun badan, merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. NPWP digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga : Manfaatkan Sampah jadi Cuan, Untung Ratusan Juta Sebulan

Sebelum membuat NPWP, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap untuk Warga Negara Asing.
  3. Surat Keterangan Bekerja.

Baca Juga : Cara Menggunakan Satu Nomor dalam Aplikasi WhatsApp di Dua Ponsel Sekaligus 

Bagi wanita yang telah menikah, siapkan juga fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Berikut adalah Cara Membuat NPWP Pribadi:

Setelah NPWP dibuat, dokumen tersebut akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak melalui pos. Setelah NPWP selesai, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga  : Masih Punya Tunggakan Utang Pinjol..., Apakah Bisa Mengajukan KPR ?

Untuk membuat NPWP pribadi secara online, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi https://ereg.pajak.go.id/login
  2. Siapkan NIK, Kartu Keluarga, dan email aktif.
  3. Klik daftar akun, masukkan email aktif dan kode captcha.
  4. Tekan tombol daftar.
  5. Anda akan menerima email berisi tautan verifikasi atau aktivasi.
  6. Klik tautan tersebut. Di laman baru, isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
  7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik tautan aktivasi.
  8. Login menggunakan email Anda.
  9. Anda akan masuk ke dalam platform, lalu pilih dan isi data wajib pajak yang diperlukan.
  10. Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang disediakan.
  11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
  12. Setelah selesai, tekan tombol minta token, isi Captcha, lalu klik submit.
  13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman https://ereg.pajak.go.id/login
  14. Tekan kirim...

Selamat! Anda kini sudah memiliki NPWP sebagai identitas Anda sebagai pembayar pajak.***

 

Sumber : gelorakan.com


Blog Post

Related Post

Back to Top