RUMAHPCI, -- Memiliki rumah idaman adalah impian banyak orang, dan KPR Take Over bisa membantu mewujudkannya. Namun, ada dua metode yang sering dipilih ketika ingin membeli rumah yang sudah dalam proses cicilan, yaitu Take Over dan Over Kredit. Masing-masing metode ini memiliki karakteristik dan keuntungan tersendiri.
Jika kamu sedang mempertimbangkan salah satu opsi ini, artikel ini akan membahas perbedaan keduanya secara mendetail dan memberikan informasi mengenai mana yang lebih menguntungkan bagi kamu.
Baca Juga : Program Perumahan Prabowo Targetkan 30 Juta Rumah dalam 2 Periode
Pengertian KPR Take Over dan Over Kredit
Sebelum mengambil keputusan, penting untuk memahami perbedaan antara KPR Take Over dan Over Kredit.
Take Over
Secara sederhana, take over adalah proses pengalihan kredit kepemilikan rumah, yang berarti kamu akan membeli rumah yang masih dalam masa cicilan dari pemilik sebelumnya. Ada beberapa jenis take over dalam KPR, tetapi yang paling umum adalah take over antar bank, yaitu pemindahan KPR dari satu bank ke bank lainnya.
Orang biasanya melakukan take over KPR antar bank untuk menyesuaikan suku bunga dan tenor yang lebih baik dibandingkan bank sebelumnya. Dengan metode ini, kamu tetap dapat melanjutkan cicilan rumah dengan kondisi yang lebih menguntungkan, seperti cicilan yang lebih ringan dan bunga yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
Over Kredit
Di sisi lain, over kredit adalah proses di mana hak dan kewajiban kredit dari pemilik rumah yang sedang mencicil dialihkan kepada pembeli baru. Dalam hal ini, kamu akan melanjutkan cicilan yang tersisa dari pemilik sebelumnya.
Transaksi ini melibatkan kamu sebagai pembeli dan pemilik rumah yang masih dalam cicilan KPR, dengan kemungkinan melibatkan bank untuk menghitung ulang kredit dan suku bunga yang harus dibayarkan.
Baca Juga : Masih Punya Tunggakan Utang Pinjol..., Apakah Bisa Mengajukan KPR ?
Proses KPR Take Over: Bagaimana Cara Kerjanya?
Proses KPR Take Over dimulai ketika peminjam mencari bank baru dengan suku bunga yang lebih kompetitif. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses ini:
Pengajuan ke Bank Baru
Pertama, kamu perlu mengajukan KPR Take Over ke bank baru yang menawarkan syarat atau suku bunga yang lebih ringan. Pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:- Fotokopi sertifikat kepemilikan rumah yang sudah distempel bank.
- Identitas diri seperti KK, KTP, NPWP, dan buku nikah.
- Fotokopi IMB dan PBB.
- Slip gaji dan surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Rincian KPR yang sedang berjalan.
- Buku tabungan untuk autodebet pembayaran kredit.
- Fotokopi surat perjanjian kredit.
- Surat kuasa untuk pelunasan kredit.
- Akta jual beli sebagai bukti proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Proses Evaluasi oleh Bank Baru
Bank baru akan mengevaluasi nilai properti dan kemampuan finansial kamu untuk melanjutkan cicilan. Jika disetujui, bank baru akan mengambil alih kredit dari bank lama.Pelunasan oleh Bank Baru
Setelah pengalihan disetujui, bank baru akan melunasi sisa pinjaman KPR ke bank lama, dan kamu akan melanjutkan cicilan di bank baru sesuai syarat yang disepakati, termasuk suku bunga dan tenor baru.
Baca Juga : Masih Punya Tunggakan Utang Pinjol..., Apakah Bisa Mengajukan KPR ?
Proses Over Kredit: Keuntungan dan Risiko
Berbeda dengan KPR Take Over, opsi KPR Over Kredit biasanya ditawarkan oleh bank ketika pemilik sebelumnya gagal membayar cicilan. Proses ini lebih sederhana, tetapi terdapat beberapa keuntungan dan risiko yang perlu diperhatikan.
Keuntungan
Harga Bisa Lebih Ringan
Dalam over kredit, pembeli baru akan mengambil alih sisa cicilan dari penjual rumah. Dengan cicilan yang sudah dibayar sebelumnya, kemungkinan rumah yang kamu beli menjadi lebih murah dari harga pasar, termasuk suku bunga yang lebih ringan.Cepat dalam Balik Nama Sertifikat
Meskipun sertifikat masih menjadi agunan bank sampai cicilan dilunasi, proses balik nama dapat dilakukan segera setelah over kredit selesai.
Risiko
Kredit Bermasalah dari Debitur Sebelumnya
Jika debitur sebelumnya mengalami masalah dalam pembayaran kredit, risiko ini akan menjadi tanggungan kamu. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa riwayat kredit debitur awal sebelum memilih KPR Over Kredit.Aset Bermasalah
Ada kemungkinan kamu membeli aset yang masih dalam proses sengketa, sehingga rumah yang baru dibeli bisa disita bank atau tidak dapat segera ditempati. Pastikan untuk memeriksa seluruh dokumen dan kondisi aset sebelum memutuskan untuk mengambilnya.
Baca Juga : Pakar Nutrisi : Dua Kesalahan Saat Sarapan Menyebabkan Perut Buncit
Perbandingan Biaya: Take Over vs. Over Kredit
Saat mempertimbangkan antara Take Over dan Over Kredit, perbandingan biaya menjadi hal yang penting. Berikut adalah perbedaan biaya yang perlu diperhatikan:
Biaya Take Over
Dalam proses Take Over, ada dua jenis biaya yang perlu diingat:
Biaya Administrasi Bank
Proses pengalihan kredit ke bank baru biasanya melibatkan biaya administrasi, biaya appraisal notaris, biaya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan), SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan), asuransi, dan provisi bank. Biaya ini umumnya berkisar sekitar 7% dari plafon yang kamu ambil, tergantung pada bank yang dipilih.Biaya Penalti ke Bank Lama
Karena melunasi cicilan lebih cepat dari perjanjian, kamu mungkin akan dikenakan denda antara 1% – 3% dari sisa cicilan.
Biaya Over Kredit
Biaya dalam over kredit biasanya lebih sederhana karena tidak ada pengalihan antar bank. Beberapa biaya yang mungkin muncul meliputi:
Booking Fee
Biaya ini dibayarkan sebagai jaminan kepada pemilik rumah sebelumnya saat kamu memesan untuk mengambil kredit.Sisa Cicilan
Jangan lupa untuk memperhitungkan sisa cicilan yang akan diambil alih, termasuk uang muka yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Baca Juga : Strategi Menteri Perumahan Maruarar Sirait Bangun 3 Juta Rumah per Tahun
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari saat mengajukan KPR Take Over dan Over Kredit:
Tidak Memeriksa Suku Bunga secara Mendetail
Dalam Take Over, banyak orang terjebak dengan suku bunga promosi dari bank baru tanpa memahami suku bunga yang sebenarnya. Pastikan kamu mengetahui suku bunga tetap dan floating setelah masa promosi berakhir.Tidak Melakukan Cek Dokumen dalam Over Kredit
Salah satu kesalahan besar dalam proses Over Kredit adalah tidak memeriksa keabsahan dokumen, seperti sertifikat rumah dan bukti kepemilikan. Pastikan semua dokumen lengkap dan legal sebelum melanjutkan transaksi.
Baca Juga : Tips Membeli Rumah Pertama Impian Anda, Supaya Tidak Salah Pilih...
Kondisi Pasar: Kapan Sebaiknya Memilih Take Over atau Over Kredit?
Memilih antara Take Over atau Over Kredit bergantung pada kondisi pasar dan situasi finansial kamu. Berikut adalah beberapa rekomendasi:
Take Over
Pertimbangkan Take Over jika suku bunga di bank saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan penawaran dari bank lain. Ini juga baik jika kamu ingin memperpanjang tenor atau mengubah syarat kredit agar lebih ringan.Over Kredit
Opsi ini lebih cocok jika kamu menemukan rumah dengan harga di bawah pasar dan penjual ingin segera melepas cicilan. Proses ini cenderung lebih cepat, tetapi pastikan semua dokumen telah diperiksa dengan baik.
Memilih antara KPR Take Over dan Over Kredit sangat bergantung pada kebutuhan, situasi finansial, dan kondisi pasar. Jika kamu mencari suku bunga lebih rendah dan penawaran kredit yang lebih fleksibel, Take Over bisa menjadi solusi yang tepat.
Pada intinya, pastikan kamu memahami setiap proses dan biaya yang terlibat agar keputusan yang diambil memberikan keuntungan maksimal dalam perjalanan menuju rumah idaman.***
Sumber : ringkas