RUMAHPCI, -- Ketua Umum DPP Asosiasi Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan memengaruhi 185 industri turunan properti. Hal ini diprediksi akan mengakibatkan kenaikan harga bahan bangunan.
"Sebanyak 185 industri turunan properti akan merasakan dampak dari kenaikan PPN 12%, yang pada akhirnya akan mendorong harga bahan bangunan untuk perumahan," ujar Joko Suranto dalam program "Investor Market Today" di IDTV pada Kamis (21/11/2024).
Baca Juga : Rumah cetak 3D: Murah, hemat dan proses cepat! Inikah tempat tinggal masa depan...?
Joko menambahkan bahwa kenaikan harga bahan bangunan akibat PPN 12% dapat meningkatkan biaya pembangunan, yang pada gilirannya akan mendorong harga properti semakin tinggi. Dampaknya, daya beli masyarakat yang sudah tertekan akan semakin berkurang, sehingga akses masyarakat untuk membeli rumah pun akan semakin terbatas.
Meskipun industri properti sudah mengetahui tentang kenaikan PPN 12% yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejak masa pandemi, Joko berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampaknya di masa depan.
Baca Juga : Rumah Disita Bank...? Lakukan 4 Langkah Berikut Selamatkan Rumah Anda!
"Itulah hal yang perlu dipikirkan bersama. Dari pihak REI, kami sudah memikirkan solusi. Namun, kami berharap ada kebijakan yang bisa diterapkan, seperti relaksasi," jelasnya.
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai Januari 2025, yang akan berdampak pada sektor properti. Kenaikan PPN ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif PPN sendiri sudah mengalami peningkatan bertahap sejak 2020, dimulai dari 10%, kemudian menjadi 11% pada 1 April 2022, dan rencananya akan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025.***