RUMAHPCI, -- Rumah adalah kebutuhan pokok yang sangat penting. Oleh karena itu, banyak orang merasa panik saat rumah mereka disita bank.
Segala usaha yang telah dilakukan untuk memiliki rumah bisa terasa sia-sia, ditambah lagi dengan potensi masalah pada skor kredit di SLIK OJK akibat kredit macet.
Baca Juga : Menghemat Dana Renovasi Rumah Anda : Gimana Caranya ?
Jika Anda menghadapi masalah dengan KPR yang membuat rumah Anda disita, seperti dikutip rumah123, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil untuk tetap bisa menempati rumah:
1. Take Over KPR (Pindah KPR ke Bank Lain)
Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan take over KPR antar bank, yaitu memindahkan pinjaman dari bank lama ke bank lain. Bank baru yang Anda pilih biasanya akan memberikan pinjaman dengan plafon yang lebih tinggi atau tenor yang lebih panjang.
Dengan cara ini, Anda bisa mendapatkan program kredit yang lebih kompetitif, sehingga lebih mudah untuk melunasi cicilan. Namun, perlu dicatat ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain melunasi sisa cicilan di bank lama dan membayar biaya administrasi take over serta penalti.
Beberapa biaya yang perlu dipersiapkan dalam proses take over KPR antara lain biaya penilaian properti, biaya notaris, provisi, serta biaya administrasi lainnya yang berkaitan dengan nilai jual properti.
Baca Juga : Langkah yang harus dilakukan agar Pengajuan KPR Dapatkan Persetujuan Bank
2. Penjadwalan Ulang Kredit (Rescheduling KPR)
Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar cicilan, Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang kredit dengan bank. Misalnya, jika Anda memiliki sisa kredit Rp250 juta dengan jangka waktu 5 tahun, Anda bisa memperpanjang masa tenor kredit, sehingga cicilan per bulan menjadi lebih ringan dan tidak membebani keuangan.
3. Restrukturisasi KPR
Selain melakukan penjadwalan ulang, Anda juga bisa mengajukan restrukturisasi KPR. Proses ini bertujuan untuk mencegah kredit macet dan memberikan kelonggaran dalam pembayaran. Restrukturisasi KPR bisa mencakup perpanjangan tenor cicilan atau penurunan suku bunga.
Sebagai contoh, tenor kredit bisa diperpanjang selama dua tahun, dan suku bunga bisa diturunkan dari 12,5% menjadi 10%. Dengan restrukturisasi ini, Anda akan merasa lebih lega karena cicilan yang harus dibayar menjadi lebih ringan.
Baca Juga : Mana yang Lebih Menguntungkan..?? KPR Take Over atau Over Kredit
4. Reconditioning Perjanjian KPR Sebelum Rumah Disita
Jika rumah sudah dalam proses penyitaan, Anda masih bisa melakukan reconditioning, yaitu mengubah perjanjian KPR untuk meringankan beban cicilan. Dalam proses ini, Anda dapat merundingkan perubahan suku bunga, tenor, atau nilai kredit.
Contohnya, jika suku bunga sebelumnya 11,25%, bisa dirundingkan menjadi 10,5%. Masa pembayaran juga bisa diperpanjang, misalnya dari 12 tahun menjadi 15 tahun, dengan cicilan yang disesuaikan. Anda juga bisa mengajukan pengurangan bunga atau bahkan menghapus bunga pada periode tertentu.
Namun, meski restrukturisasi atau reconditioning telah dilakukan, jika pembayaran tetap tidak lancar, rumah Anda tetap bisa disita. Oleh karena itu, penting bagi kedua pihak—baik debitur maupun kreditur untuk mencari solusi yang menguntungkan, agar proses penyitaan bisa dihindari.***